Cari Blog Ini

Jumat, 02 Agustus 2013

Agenda Musyawarah Rapat

Berikut ini salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalan rangka musyawarah ambalan/ Racana. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.


NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


30 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1. Tata Tertib  
    sidang





2. Pemilihan Presidium



Pradana/ Ketua Racana



60 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
dilanjutkan penyerahan palu sidang
3
Persidangan

a. Sidang Pleno I

1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama

2.     Tangapan peserta musyawarah


















b. Sidang Pleno II









- Rapat Komisi












c. Sidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.











2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.





3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.










4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana














Presidium


























Presidium









Masing masing Ketua Komisi














Presidium




30 Menit





30 Menit




















10 Menit









60 Menit















45 mrenit






















15 Menit















30 Menit




Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.


Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium

Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.

Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst



Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan dahulu  atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.



Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur. Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup

a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.


b.  Menutup Sidang.


Presidium

30 Menit

  -

Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana/ Ketua Racana Terpilih.



Agenda acara di atas merupakan contoh bentuk musyawarah yang sering dilaksanakan dalam Ambalan/ Racana. Para Penegak dan Pandega dapat pula menyusun agenda sidang sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan. Ukuran waktu adalah relatif, bisa lebih cepat atau bahkan molor. Untuk itu peserta musyawarah harus disiplin menepati  waktu dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ada bebersapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :
  1. Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
  2. Dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
  3. Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.
  4. Selamat melaksanakan Musyawarah Ambalan/ Racana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar